NPM,JAKARTA- Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh terus dibiarkan menjadi perdebatan sengit tanpa ujung.
Pun pengujian melalui lembaga forensik independen dinilai perlu dipertimbangkan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan publik.
Menurut Praktisi hukum Santrawan Paparang, persoalan ijazah Jokowi harus diselesaikan melalui pembuktian yang transparan, objektif, dan dapat dipertang gungjawabkan secara ilmiah.

“Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tetap harus dihormati, tetapi pengujian independen dapat menjadi langkah tambahan untuk memperkuat kepercayaan publik. Dan dalam perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas, independensi pemeriksa menjadi sangat penting. Jangan sampai muncul persepsi keberpihakan. Yang harus diuji adalah dokumennya, metode pemeriksaannya, bahan pembanding, dan validitas hasilnya,” ungkap Santrawan, Sabtu (7/11/2026)
Selain itu katanya, pengujian independen bukan berarti menuduh hasil pemeriksaan sebelumnya keliru. Justru, pemeriksaan tambahan dapat menjadi jalan untuk mengakhiri spekulasi dan memastikan persoalan ini tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Persoalan itu kembali mencuat setelah Jokowi, menyatakan keberatan ketika diminta menjalani pemeriksaan forensik ulang terhadap fisik ijazahnya dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri,” kata Jokowi dalam persidangan.
Santrawanpun menilai keberatan Jokowi sebagai pemilik dokumen harus dihormati. Namun, kebutuhan pembuktian dalam persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasar kan hukum acara, relevansi, dan kepentingan pemeriksaan perkara.
“Hak pribadi tidak boleh diabaikan, tetapi kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum juga tidak semestinya dikesampingkan, jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan siapa yang percaya dan siapa yang tidak percaya. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi,” tegasnya.
Santrawan juga mengingatkan agar penilaian terhadap dugaan tindak pidana tidak dilakukan secara serampangan. Ia menyebut terdapat sejumlah aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam menilai pertanggung jawaban pidana.
“Prinsipnya, suatu perbuatan yang dapat dipidana harus dilihat dari tiga kualifikasi. Pertama, adanya malicious intent, voornemen, atau niat jahat. Kedua, adanya actus reus, yakni perbuatan lahiriah yang memenuhi rumusan tindak pidana. Ketiga, adanya mens rea, yaitu sikap batin atau unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Diapun mengingatkan asas hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yang secara umum bermakna bahwa suatu perbuatan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya unsur kesalahan atau sikap batin yang relevan.
Karena itu, Santrawan meminta agar persoalan keaslian dokumen dibedakan secara tegas dari persoalan pembuktian tindak pidana. Keduanya memiliki aspek pembuktian yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Harus dibedakan antara pembuktian suatu dokumen dengan pembuktian adanya tindak pidana. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, seluruh unsur pidananya wajib dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih jauh, Santrawan mengingatkan, pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah harus mampu memper tanggungjawabkan tuduhannya dengan bukti. Sebaliknya, pihak yang menyatakan dokumen tersebut autentik juga harus menghormati mekanisme pembuktian yang sah. Dan tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum selesai. Karena Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh popularitas, kekuatan politik, ataupun kedudukan seseorang.
“Majelis hakim perlu mempertimbangkan setiap permohonan pemeriksaan tambahan secara independen dan objektif sesuai ketentuan hukum acara.”koarnya.
Selain itu katanya, pada akhirnya, pengujian independen bukan untuk memenangkan Roy Suryo ataupun menjatuhkan Jokowi. Tujuannya adalah memastikan kebenaran melalui fakta, ilmu pengetahuan, dan mekanisme hukum.
“Kebenaran tidak boleh takut diuji. Independensi tidak boleh dikompromikan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Dan jangan biarkan publik terus bertanya karena kepastian hukum tidak kunjung dihadirkan,” pungkasnya.
(Rogam)













