Klarifikasi Unsrat: Pelantikan oleh Plt Rektor dalam Koridor Mandat Negara dan Konsultasi Kemendiktisaintek

Kantor Rektorat Unsrat. (foto dok)

NPM, Manado – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait pemberitaan salah satu media online pada Jumat, 30 Oktober 2026 berjudul “Diduga Tak Netral di Jelang Suksesi Rektor Unsrat, Jamaluddin Jompa Diminta Angkat Kaki”.

Klarifikasi itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta administratif serta ketentuan yang berlaku.

Unsrat menghormati kemerdekaan pers dan hak setiap pihak menyampaikan kritik. Namun, kritik harus dibedakan dari fakta.

Sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut, terutama mengenai kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor, pelantikan pejabat, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta dugaan intervensi dalam pemilihan Rektor Unsrat, diluruskan.

Klarifikasi yang disebarkan Unsrat dalam rilis soal Plt Rektor Unsrat menjalankan penugasan negara dari Menteri.

“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc menjalankan tugas sebagai Plt. Rektor Unsrat berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tanggal 4 Agustus 2026”

Surat Perintah tersebut memerintahkan yang bersangkutan bertindak sebagai Plt. Rektor Unsrat sampai dengan dilantiknya Rektor definitif.

Di dalam Surat Perintah yang sama, Menteri secara khusus memerintahkan bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Plt. Rektor agar berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.

Tugas Plt. Rektor Unsrat bukan tugas pribadi, bukan pula mandat dari kelompok tertentu di lingkungan kampus.

“Ini adalah penugasan negara yang diberikan oleh Menteri untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Unsrat”

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 633/DST/B.B1/KP.04.10/2026 tanggal 6 Agustus 2026, yang menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Rektor merupakan tindakan administratif untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, penyelenggaraan tridharma, tata kelola universitas, dan pelayanan kepada sivitas akademika agar tetap berjalan efektif dan akuntabel.

2. Tidak tepat menyatakan Plt Rektor “tidak dapat melakukan pelantikan” secara mutlak

Pemberitaan tersebut menyebut rangkaian pelantikan Wakil Rektor dan Dekan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan Plt. Rektor. Pernyataan demikian perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang lengkap.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi secara tegas mengatur: Pasal 45 ayat (1): Wakil Rektor diangkat oleh Rektor; Pasal 46 ayat (1): Dekan diangkat oleh Rektor; dan Pasal 47 ayat (1): proses pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.

Artinya, pelantikan bukan tindakan yang asing atau tidak dikenal dalam Statuta Unsrat. Sebaliknya, untuk Dekan, “penetapan dan pelantikan” secara eksplisit merupakan bagian dari tahapan pengangkatan yang diperintahkan Statuta.

Universitas tentu memahami bahwa seorang Plt. memperoleh kewenangan melalui mandat dan mempunyai batas-batas tertentu. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 antara lain membatasi Plt. dalam mengambil secara sepihak keputusan strategis yang berdampak terhadap status hukum kepegawaian.

Justru, karena batas kewenangan itulah, keputusan-keputusan Plt. Rektor Unsrat yang bersifat mengikat terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak Kemendiktisaintek sesuai dengan perintah Menteri. Pelaksanaan pelantikan harus dibaca dalam konteks tersebut: bukan tindakan unilateral Plt. Rektor, melainkan pelaksanaan tata kelola universitas dalam koridor mandat dan konsultasi dengan pemberi mandat.

Karena itu, tidak tepat menarik kesimpulan hanya dari status “Plt.” lalu menyatakan bahwa Plt. Rektor sama sekali tidak dapat melaksanakan pelantikan. Yang harus diuji adalah apakah tindakan tersebut dilakukan secara sepihak di luar mandat, atau dilakukan setelah konsultasi dan dalam koridor arahan pejabat yang memberikan mandat. Unsrat juga menegaskan bahwa mekanisme konsultasi dengan Kemendiktisaintek telah dilaksanakan.

3. Informasi bahwa pelantikan dilakukan tanpa konsultasi Kementerian perlu dikoreksi.

Dalam pemberitaan disebutkan, berdasarkan sumber anonim, bahwa pelantikan tersebut dilakukan “tanpa ada persetujuan” Kementerian dan bahkan dikaitkan dengan janji Plt. Rektor kepada Senat untuk tidak mengangkat pejabat tanpa arahan Kementerian.

Informasi yang membentuk kesan bahwa Plt. Rektor mengambil keputusan sendiri tidak sesuai dengan fakta administratif yang dimiliki Universitas.

Plt. Rektor justru bekerja berdasarkan Surat Perintah Menteri yang secara eksplisit mengharuskan konsultasi untuk keputusan yang bersifat mengikat. Ketentuan itu dipatuhi. Keputusan-keputusan yang bersifat mengikat telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemendiktisaintek dan dilaksanakan dengan memperhatikan arahan yang diperoleh dari Kementerian.

Oleh sebab itu, apabila media menyatakan tidak pernah terdapat konsultasi atau koordinasi dengan Kementerian, pernyataan tersebut seharusnya terlebih dahulu diverifikasi kepada Unsrat dan Kemendiktisaintek, bukan semata-mata didasarkan pada informasi sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan.

4. Tidak terdapat ketentuan bahwa jabatan Dekan yang berakhir “cukup diperpanjang”

Pemberitaan juga memuat pendapat bahwa untuk Dekan FMIPA seharusnya “cukup dilakukan perpanjangan jabatan”, bukan pelantikan baru. Pernyataan tersebut bukan norma yang tercantum dalam Statuta Unsrat 2025.

Pasal 46 Statuta Unsrat menentukan masa jabatan Dekan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pasal 47 secara jelas mengatur tahapan pengangkatan Dekan, yang berakhir pada penetapan dan pelantikan.

Dengan demikian, frasa “dapat diangkat kembali” tidak sama dengan “otomatis diperpanjang”.

Jika terdapat dasar hukum lain yang mewajibkan Plt. Rektor hanya memperpanjang jabatan Dekan dan melarang dilakukannya proses pengangkatan serta pelantikan sesuai Statuta, seyogianya dasar hukum tersebut disebutkan secara spesifik dan dapat diverifikasi.

Tidak tepat menjadikan pendapat mengenai “perpanjangan” sebagai seolah-olah satu-satunya prosedur hukum yang tersedia.

5. Pelantikan pejabat tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai intervensi pemilihan Rektor

Berita menghubungkan pelantikan sejumlah pejabat dengan dugaan “menanam budi”, potensi imbal balik dalam pemilihan Rektor, serta dugaan intervensi terhadap proses suksesi.

Unsrat perlu menegaskan bahwa dugaan mengenai motif seseorang bukan fakta hanya karena dinyatakan oleh narasumber. Pelantikan pejabat mempunyai dasar administratif, kebutuhan kelembagaan, prosedur, masa jabatan, dan ketentuan Statuta yang dapat diperiksa secara objektif.

Untuk menyimpulkan bahwa suatu pelantikan dilakukan sebagai imbalan politik atau untuk memengaruhi suara dalam pemilihan Rektor diperlukan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pemberitaan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya perintah kepada pejabat yang dilantik untuk mendukung bakal calon tertentu, tidak menunjukkan adanya transaksi suara, dan tidak menguraikan tindakan konkret Plt. Rektor yang mengubah atau mengintervensi keputusan Panitia maupun Senat dalam tahapan pemilihan Rektor.

Karena itu, dugaan mengenai “menanam budi”, “intervensi”, atau ketidaknetralan harus ditempatkan sebagai pendapat atau tuduhan narasumber, bukan sebagai fakta kelembagaan yang telah terbukti.

Plt Rektor pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi lembaga senat universitas dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan juga Plt Rektor tidak mungkin dapat mengintervensi anggota senat dalam menentukan pilihannya.

6. Agenda kelembagaan tidak boleh berhenti hanya karena Unsrat memasuki tahapan pemilihan Rektor

Universitas merupakan organisasi besar yang setiap hari menjalankan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan keuangan, kepegawaian, layanan mahasiswa, kerja sama, serta berbagai kewajiban administratif lainnya.

Masuknya Unsrat ke dalam tahapan pemilihan Rektor tidak dengan sendirinya menghentikan roda pemerintahan dan tata kelola universitas. Justru mandat yang diberikan Menteri kepada Plt. Rektor adalah menjaga agar kepemimpinan, tridharma, tata kelola, serta pelayanan kepada sivitas akademika tidak terhenti sampai Rektor definitif dilantik.

Oleh karena itu, setiap keputusan harus dilihat berdasarkan urgensi kelembagaan, prosedur yang ditempuh, dasar hukum, dan konsultasi dengan Kementerian, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan waktunya dengan proses pemilihan Rektor.

7. Unsrat tetap berkomitmen menjaga netralitas proses pemilihan Rektor.

Unsrat berkepentingan agar proses pemilihan Rektor berjalan tertib, transparan, sesuai Statuta dan peraturan perundang-undangan, serta memberi ruang yang adil kepada seluruh bakal calon.

Plt. Rektor menjalankan tugas negara untuk menjaga kesinambungan Universitas sampai dilantiknya Rektor definitif.

Tanggung jawab tersebut justru mengharuskan Plt. Rektor menjaga organisasi tetap berjalan sekaligus memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai aturan. Unsrat terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.

Namun, kritik yang menyangkut legalitas keputusan dan integritas seseorang sepatutnya dibangun atas dokumen dan fakta yang terverifikasi, bukan kesimpulan yang ditarik dari dugaan mengenai motif.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Unsrat mengharapkan media:

1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional;

2. Mengoreksi informasi yang memberi kesan bahwa pelantikan dilakukan tanpa konsultasi dengan Kemendiktisaintek;

3. Mengoreksi kesimpulan bahwa status Plt. dengan sendirinya berarti tidak dapat melaksanakan pelantikan, tanpa menjelaskan mekanisme mandat dan konsultasi dengan pemberi mandat;

4. Membedakan secara tegas antara fakta, pendapat narasumber anonim, dugaan mengenai motif, dan kesimpulan hukum;

5. Menautkan Hak Jawab dan/atau koreksi ini pada pemberitaan tanggal 30 Oktober 2026 yang menjadi objek Hak Jawab;

6. Memberikan kesempatan konfirmasi secara proporsional kepada pihak Unsrat untuk pemberitaan lanjutan mengenai persoalan yang sama.

Di mana, permintaan ini sejalan dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mengatur bahwa koreksi dan Hak Jawab harus dilayani secara proporsional dan ditautkan pada berita yang dikoreksi atau diberi Hak Jawab.

“Kami juga mencatat bahwa dalam halaman Etika Pemberitaan http://ManadoInside.id, redaksi sendiri menyatakan komitmen terhadap pemberitaan yang akurat dan berimbang serta kesiapan memberikan koreksi atau Hak Jawab apabila ditemukan kekeliruan,” demikian penjelasan bagian humas Unsrat.

Unsrat menghormati pers sebagai mitra strategis dalam mengawal keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Dalam semangat yang sama, kami berharap informasi mengenai Unsrat disajikan secara utuh, akurat, terverifikasi, dan tidak mencampurkan dugaan dengan fakta,” demikian rilis humas Unsrat. (*/Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *