NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi Kepala ATR/BPN Bitung Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, Kamis (27/01).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr.Sofyan A. Djalil,SH,MA,MALD dan di ikuti oleh Gubernur, Walikota/Bupati se – Indonesia secara virtual Zoom Meeting.
Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar,SE di dampingi Kepala ATR/BPN Bitung mengikuti Zoom Meeting dari ruang kerja.
Sementara itu dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr.Sofyan A. Djalil menjelaskan PTSL sebagai salah satu program strategis Nasional Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022, telah masuk tahun ke 6.
Kata dia dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan dimaksud perlu adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.
“Hingga saat ini belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia,”ujar Sofyan.
Lanjut dia, Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.
Maka dari itu dijelaskan dia untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran PTSL.
Kata dia, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,”jelasnya.
Diketahui, dukungan yang di harapkan dari pemerintah daerah adalah :
-Memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan
-Menyiapkan data-data yang di perlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.
-Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL
-Menyiapkan angaran pra PTSL.
-Membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL. (Bry)