Walikota CS Sampaikan Efektif Lakukan Penyesuaian Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional

Walikota Tomohon Caroll Senduk saat memberikan arahan

TOMOHON,NEW POSKO MANADO –Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk mengatakan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional maka Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan penyesuian beberapa jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“ Pada prinsipnya kebijakan penyederhaaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja,” ujarnya lewat seluler, pada (10/02)

Ia melanjutkan, Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Daerah dilakukan dengan penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“ Tujuan utama dalam pelaksanaan penyetaraan jabatan ini adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, ” jelasnya.

Kemudian, penyederhanaan birokrasi juga bertujuan untuk meningkatkan responsivitas dan meningkatkan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, “ Dengan begitu dengan struktur organisasi yang lebih ramping, diharapkan pelayanan publik dalam pengambilan keputusan dapat lebih cepat efisien dan dinamis,” tandasnya mengakhiri. (cel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *