TOMOHON, NEW POSKO MANADO – Sejak bergulirnya reformasi di bidang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut saat diskusi pada (09/02), menurutnya yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“ Telah terjadi perubahan yang paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel, ” ucap WL.
Dalam rangka kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, maka pemerintah membuat regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan.
“ Yang meliputi informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya. informasi keuangan daerah terdiri dari informasi perencanaan anggaran daerah,”
Ia menekankan harus maksimal pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan daerah, informasi akutansi dan pelaporan keuangan daerah.
“ Tentu pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan daerah akan sejajar bahkan lebih untuk memenuhi informasi pemerintahan daerah,” tukas Lumentut. (Cel)