NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring Msi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Minahasa.
Dalam SE yang diterbitkan pada 15 Februari 2022, terdapat 15 poin yang mengatur upaya penyebaran COVID-19.
Bupati ROR mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Minahasa mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50 persen work from office (WFO). Bila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 diperkantoran, maka ditutup selama lima hari,” jelas Roring.
Lanjutnya, untuk kegiatan makan/minum di tempat umum, restoran, cafe, warung makan, lapak jualan, diizinkan buka hingga pukul 21.00. Bisa melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen.
“Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, pangkas rambut, agen/outlet voucher dan usaha sejenis, dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Begitu pun untuk resepsi pernikahan dan atau hajatan kapasitas 50 persen dan tidak makan ditempat. Hal sama untuk duka yang hanya kapasitas 50 persen,” beber Roring.
Ia menambahkan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
“Aturannya terdapat dalam KUHP pasal 212-218, UU nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomo 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perda nomor 4/2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” pungkas ROR.(mhk)