Manajer SPBU Tateli Tegaskan Pengisian Solar Bersubsidi Mengacu Ketentuan

SPBU Tateli, Minahasa. (ist)

NPM, Minahasa – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tateli dengan nomor 74.953.21 memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang dalam beberapa hari terakhir menyoroti mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Manajer SPBU Tateli, Yohanes, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme pengisian solar sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam pelayanan BBM bersubsidi.

Menurut Yohanes, salah satu mekanisme yang dilakukan petugas SPBU adalah mencocokkan barcode dengan jenis pengisian BBM serta kondisi atau identitas fisik kendaraan yang melakukan pengisian.

“SPBU sudah menjalankan peraturan dalam pengisian BBM jenis solar dengan mencocokkan barcode sesuai dengan fisik kendaraan tersebut,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2026).

Ia menjelaskan, penerapan pencocokan barcode tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan yang dilakukan dalam proses pengisian BBM jenis solar di SPBU Tateli.

Klarifikasi ini disampaikan manajemen SPBU untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat terkait informasi yang sebelumnya berkembang mengenai aktivitas pengisian solar di SPBU Tateli.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa pelayanan pengisian solar tetap dilakukan dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan tersebut, manajemen SPBU Tateli berharap informasi mengenai proses pengisian solar tidak hanya dilihat dari pemberitaan atau informasi yang berkembang sebelumnya, tetapi juga mempertimbangkan keterangan resmi dari pihak yang menjalankan operasional SPBU.

Keterangan Manajer SPBU Tateli tersebut sekaligus menjadi hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyinggung mekanisme penyaluran BBM jenis solar di SPBU 74.953.21.

Manajemen SPBU Tateli kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan pelayanan pengisian BBM sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan mekanisme pengisian solar dilakukan berdasarkan ketentuan yang diterapkan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *