NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam waktu dekat akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung.
Diketahui, Pemkot Bitung satunya di Sulut yang sudah mendapatkan rekom pembayaran TPP kepada pegawai ASN tahun anggaran 2022.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan terbitan surat no. : 900/4127/keuda, tertanggal 8 maret 2022, tentang persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yakni Dr. Drs. A. Fatoni, M.SI.
Surat tersebut ditujukan ke Wali Kota Bitung, setelah sekian lama dalam penantian akhirnya di setujui menteri dalam negeri.
Sementara itu Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menegaskan bahwa segera merealisasikan pembayaran TPP kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
“Akhirnya semua terjawab setelah adanya persetujuan mendagri terhadap pemberian TPP ASN tahun 2022 maka saya langsung menginstruksikan kepala badan keuangan dan asset daerakh untuk segera proses dan secepatnya realisasikan pembayaran,”ujar wali Kota pilihan rakyat Bitung ini.
Lanjut Mantiri, perlu diketahui, diketahui bersama TPP ASN itu bukan hak dari ASN artinya kepala daerah dapat memberikan TPP ASN tersebut disaat pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri memberikan persetujuan..
“Jadi kami tidak dapat merealisasikan hal tersebut jika persetujuan mendagri belum dikeluarkan, dan pemerintah Kota Bitung tidak ada istilah tahan tahan TPP seperti info – info yang beredar,”tutur Maurits.
Kata Wali Kota, standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini sudah sangat baik sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Perlu saya sampaikan bahwa Pemkot Bitung mendapatkan persetujuan dari kemendagri ditahap pertama, artinya masih banyak daerah yang masih berjuang utk mendapatkan persetujuan mendagri tersebut,”Kata Mantiri.
Kepala badan keuangan dan aset daerah juga menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Wali Kota Bitung untuk segera merealisasikan pembayaran TPP tersebut.
“Dalam peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa pemberian TPP ASN diatur dengan peraturan pemerintah, jika peraturan pemerintah tersebut belum ada maka pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri keuangan,”katanya.
Kaban pun menjelaskan, untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP tahun 2022 ini ada beberapa tahapan, yang pertama harus ada persetujuan biro organisasi Kemendagri terkait validasi atas distribusi TPP ASN, setelah itu disampaikan kepada dirjen Keuangan daerah, setelah itu masing – masing Pemda termasuk Kota Bitung menyampaikan permohonan persetujuan TPP ASN tersebut melalui aplikasi SIPD.
“Jadi untuk merealisasi TPP ASN tidak semudah yang dipikirkan. Setelah semua tahapan itu dilalui maka kementerian dalam negeri memberikan persetujuannya kepada masing masing daerah salah satunya pemerintah Kota Bitung, itu secara umum gambaran bagaimana mendapatkan persetujuan TPP,”jelas Frangky Sondakh.
Pemerintah Kota Bitung mengucapkan selamat dan sukses atas di lantiknya Dr. Drs. Agus Fathoni, msi sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (bry)