NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Minahasa dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jeffry Tangkung SH MAP menyentil soal hari pencoblosan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
DPRD meminta pemerintah kabupaten pertegas hari pencoblosan.
Personil Komisi Satu DPRD Minahasa, Moureen Maria Pongantung tekankan soal jangka waktu tahapan Pilhut hingga pelantikan hukum tua terpilih.
“Sebisanya pemkab minahasa pertegas jadwal tahapan hingga pencoblosan,” imbau Moureen di Kantor DPRD Minahasa, Senin (14/3/2022).
Menurut Moureen, jangka waktu dari tahapan sampai pelantikan selama 105 hari. “Aturannya, jangka waktu tahapan 105 hari. Itu untuk sosialisasi tentang tahapan, tata cara dan ketentuan pilhut,” ujarnya.
“Yang pasti, sebagai mitra kerja pemerintah, DPRD akan melakukan pengawasan dan mengawal prosesnya,” tegasnya.
Dinas PMD Minahasa pun merespon. Pemerintah siap mempertegas jadwal tahapan Pilhut sekaligus meminta dukungan dari DPRD Minahasa. Panitia dari Pemkab Minahasa juga akan turun sosialisasi di tiap kecamatan.
Namun demikian, pihak Dinas PMD Minahasa belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Belum dapat dipastikan juga karena harus SK Bupati,” kata Tangkudung.
Sebelumnya tahapan pilhut di launching Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring M.Si, dan Wakil Bupati DR. (HC) Robby Dondokambey S.Si di Makatete Hills Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng pada 4 Maret lalu.
Berdasar keputusan Bupati nomor 144 tahun 2022 tentang Desa-desa, sebanyak 98 akan menggelar pemilihan hukum tua.
Pemkab Minahasa telah menyiapkan dana sebesar Rp 2.380.932.038 yang tertata dalam APBD 2022.
Bupati Minahasa Royke Roring berharap, pandemi covid-19 mengalami penurunan. Sehingga Pilhut bisa digelar dengan lancar dan sukses.
“Semoga kasus covid-19 di Minahasa menurun sehingga Pilhut berlangsung dengan lancar,” tandasnya. (don)