Manado  

KPU Rencanakan Susun 12 PKPU

Meidy Tinangon

NEW POSKO MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merencanakan untuk menyusul 12 Peraturan KPU (PKPU) di tahun ini.

Dari 12 PKPU tersebut, 11 diantaranya terkait dengan tahapan pemilu Tahun 2024. Sisanya merupakan PKPU non tahapan pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Penyusunan Peraturan KPU Tahun 2022.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan, program penyusunan PKPU merupakan bagian dari upaya KPU melakukan menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 dengan melakukan penguatan kerangka hukum pemilu (electoral legal framework).

“Kerangka hukum pemilu, termasuk PKPU perlu disusun jauh sebelum setiap tahapan pemilu berjalan, agar supaya masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi. Karenanya langkah KPU membuat perencanaan penyusunan PKPU merupakan sebuah upaya yang baik dan patut didukung,” kata Tinangon.

Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Karenanya, mekanisme dan prosedur penyusunan PKPU harus mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan KPU Nomor 35 Tahun 20202, disebutkan dasar hukum program penyusuan peraturan KPU berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 diatur bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing, dan ditetapkan oleh lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun.

Untuk kewenangan KPU menetapkan PKPU untuk setiap tahapan pemilu, diatur dalam Pasal 13 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain ketentuan dalam undang-undang, pengaturan terkait kewenangan KPU tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 4 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa KPU berwenang menetapkan PKPU untuk setiap tahapan pemilu.

“Di samping itu, perencanaan penyusunan PKPU merupakan langkah implementasi terhadap salah satu misi KPU dalam Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 yaitu menyusun peraturan di bidang pemilu serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.

Untuk pelaksanaannya, diperlukan perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam penyusunan rancangan PKPU Tahun 2022 di lingkungan KPU,” tukasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *