Kasus Korupsi Proyek Pemkot Kotamobagu Akan Dibuka Lagi

SP3 Dikeluarkan, Tapi Tak Menghapus Status Tersangka

NEWPOSKOMANADO, KOTAMOBAGU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menegaskan jika kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yakni proyek pasar Genggulang bisa dibuka lagi.

Meski kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Gengulang statusnya telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kejari Kotamobagu sebelumnya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) yang baru Elwin Agustian Khahar mengatakan, kasus tersebut sudah di SP3. Tapi kata dia, bisa dibuka lagi jika ada lembaga yang tidak puas.

“Iya, sudah di SP3. Namun jika ada yang masyarakat atau lembaga yang tidak puas, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan Tipikor,” kata Elwin.

Menurut Elwin yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kajari Kotamobagu menjelaskan, jika setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3. Nantinya kata dia, lewat gugatan tersebut akan membuktikan apakah bisa dibuka atau tidak.
“Kan nantinya ketika gugatan praperadilan atas SP3 telah dilayangkan di pengadilan, disitu akan kita liat apakah bisa dibuka lagi atau tidak. Tergantung putusan pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, Kadis Her dan kontraktor Stev ditetapkan tersangka pada kasus Korupsi Pasar Genggulang oleh Kejari Kotamobagu pada Maret tahun 2021.

Penetapan tersangka Kadis Her dan kontraktor Stev bahkan telah di Publikasikan ke Publik atau Media online dan cetak, pada tahun 2021 silam.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Kotamobagu sebelumnya yakni Hadiyanto yang saat ini sudah pindah tugas sebagai Kajari Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka itu jika dihitung dari Maret 2021-2022 berarti sudah setahun penetapan tersangkanya.

Kadis Her dan Kotraktor Stev itu ditetapkan tersangka dalam proyek pasar Genggulang tahun anggaran 2016, dengan nilai 2.6 miliar.

Sebelumnya, Kajari Kotamobagu yang baru Elwin Agustian Khahar menegaskan jika pihaknya tidak akan pandang bulu siapapun yang melanggar hukum.

“Yang jelas seperti yang sudah saya katakan bahwa semua kasus hukum yang ada akan kami seriusi. Kasus korupsi yang sedang berjalan akan kami percepat, juga sejumlah pengaduan yang ada akan kami tindaklanjuti,” kata Elwin saat diwawancarai.

“Kami akan memberikan kepastian hukum, sebab kepastian hukum tidak hanya di pengadilan namun dari penyidikan dan penuntutan pun termasuk kepastian hukum,” tambahnya.
Elwin menjamin dirinya bersama jajaran yang ada di Kejari Kotamobagu akan melakukan tugas secara professional, sebagaimana petunjuk dan tugas dari pimpinan terutama dalam penegakan hukum.

“Saya tegaskan lagi, maka pihak kami akan bekerja dengan profesional sesuai dengan Tupoksi kami. Kami tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, siapapun yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya juga, penyidik dugaan korupsi Pasar Genggulang menegaskan, jika Her dan Stev masih berstatus sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan penyidik yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Arthur Piri, saat itu.

“Yang pasti kalu bicara status tersangka, sampai sekarang ketika ada penetapan tersangka itu, berarti statusnya masih tersangka,” kata Artur Piti kepada Posko Manado sebelum dpindah tugaskan, saat ditemui di Kejari Kotamobagu, Selasa (15/03).

Meski begitu, artur rupanya tidak mau berkomentar lebih soal dihentikannya kasus tersebut.

“Secara resmi apakah dia sudah dihentikan penyidikanya, saya belum bisa memastikan kalau persoalan itu bagaimana,” ujarnya.

“Praperadilan sekarang kan berkaitan dengan penetapan tersangka. Status tersangka bisa gugur ketika ada gugatan atau ada putusan pengadilan. Selain dari itu tidak ada,” tambahnya.

Meski sudah ada upaya untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus itu, bukan berarti sudah selesai. Artur juga menegaskan, ketika ditetapkan tersangka tanpa ada gugatan atau prapradilan atau putusan pengadilan yang ingkara berarti masih sebagai tersangka.

“Untuk masalah ekspose secara langsung melalui tim oleh penyidik iya. Tapi, mengambil kesimpulan seperti apa harus ada tindak lanjut atau apakah dia dihentikan penyidikannya, katakanlah dia dihentikan penyidikanya bukan serta merta selesai, itu bisa kita naikan lagi,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *