Bitung  

Maurits-Hengky Diganjar Penghargaan Kantor Pajak Pratama Bitung

Istimewa

NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini Wali Kota dan wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri-Hengky Honandar diganjar penghargaan dari Kantor Pajak Pratama Kota Bitung, Selasa (22/3) kemarin.

Keduanya di apresiasi dengan diberikan penghargaan dari kantor Pajak Pratama Bitung karena realisasi pajak capai 105%,

Penghargaan diserahkan langsung Kepala kantor pajak pratama kota bitung, Yul Heriawan Kepada Wali Kota Bitung Maurits Mantiri tepatnya di rumah jabatan wali kota dan disaksikan sejumlah pejabat Pemkot Bitung. .

Sementara itu menurut Yul, penghargaan itu diberikan ke pemerintahan Maurits-Hengky atas kontribusi pencapaian pajak 100%.

“Tidak hanya 100%, tapi pencapaian pajak hingga 105% dari target Rp.852 Miliar dengan realisasi sebesar Rp.930 Miliar, pada tahun 2021” kata Yul.

Lanjut Yul sapaan Heriawan ini menyampaikan, ada dua pemasukan pajak terbesar di kota Bitung, yakni pajak penghasilan dan pajak pertambangan.

“Intinya atas upaya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, realisasi pencapaian pajak di kota Bitung melebihi target,” katanya

Sementara itu di tempat yang sama, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri sendiri juga mengapresiasi penghargaan yang diberikan kantor pajak pratama Kota Bitung terhadap pemkot bitung.

Menurut Mantiri, sebagai pemerintah daerah, pihaknya hanya menjalankan tugas yakni mengajak para wajib pajak agar mau menyetor pajak sesuai ketentuan.

“Kami hanya sebatas mengajak, yang mengeksekusi adalah kantor pajak pratama. Ini adalah kerja kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kantor pajak pratama Kota Bitung,” kata Maurits.

Dia juga menjelaskan agar masyarakat lebih mengerti pajak yang disetor akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kota Bitung.

“Nantinya juga akan ada bagi hasil dari kementerian keuangan terhadap pemerintah daerah atas capaian target pajak dan itu untuk pembangunan Kota Bitung,”ujar Wali Kota.

Mantiri juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT laporan pajak tahunan pribadi sebelum 31 maret 2022, dan spt tahunan berpendapatan sebelum 30 april 2022.

“Mari kami mengajak semua masyarakat Bitung sama-sama kita melaporkan SPT bagi yang telah memiliki NPWP serta memanfaaatkan program pengungkapan sukarela bagi masyarakat atau pelajar yang belum atau kurang dalam persyaratan,”imbuh Wali Kota.

Diketahui, SPT tahunan di lakukakan secara online dengan e-filing kapan saja dan di mana saja tidak perlu ke kantor pajak.

Dengan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan, merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan pembangunan desa khususnya di wilayah Kota Bitung. (bry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *