NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Hengky Honandar patut menjadi contoh dan panutan masyarakat Kota Bitung.
Terlihat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pilihan rakyat Bitung ini telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan.
Buktinya sejak tanggal 10 maret lalu maurits mantiri telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPH) tahun pajak 2021.
Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar sendiri melaporkan SPT PPH tahun pajak 2021 pada 23 maret 2022 lalu.
Mereka adalah contoh pemimpin yang patut di apresiasi, karena dengan kesibukannya sebagai pemimpin Kota Bitung, mereka tidak lupa akan kewajibannya.
“Sesibuk apapun kita, sebagai masyarakat yang baik yang sudah memiliki NPWP adalah masyarakat yang sadar kewajiban untuk melaporkan SPT PPH,”ujar keduanya.
MM-HH pun mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT PPH sesuai aturan yang ada.
“Kami menghimbau masyarakat Kota Bitung yang sudah memiliki NPWP untuk sama-sama melaporkan SPT PPH,”imbuh Wali Kota.
Diketahui, Spt adalah dokumen yang yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non pajak.
Sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang di terima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. (bry)