Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 21 Tahun hingga Hamil

RINGKUS : Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan pria inisial JK (kedua dari kiri), karena diduga melakukan persetubuhan.

NPM, MINAHASA – Dugaan kasus persetubuhan kembali terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pria inisial JK (54) warga Kecamatan Langowan Selatan diduga melakukan tindakan asusila kepada, sebut saja Mawar (21), warga Kabupaten Minahasa.

Alhasil, JK diamankan diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa, Rabu (24/8/2022).

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Minahasa, Bripka Surya mengatakan, awal kejadian terjadi pada awal Januari 2022.

Saat itu korban datang ke rumah JK. Keduanya pun berbincang-bincang.

“Selanjutnya JK mengajak korban ke belakang rumah dan membujuk korban berhubungan badan,” kata Surya.

Aksi JK, lanjut Surya, saat kondisi rumah sepi. Sebab istri JK sedang bekerja di luar negeri.

“Perbuatan persetubuhan terduga pelaku JK dilakukan beberapa kali hingga korban hamil tujuh bulan,” beber Surya.

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/474/VIII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, pihaknya mencari keberadaan terduga pelaku.

“Tanpa perlawanan, akhirnya JK telah diamankan dan digiring ke Mapolres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Surya.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *