NPM, MINAHASA – Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil menggagalkan dugaan perdagangan perempuan di bawah umur, Jumat (9/9/2022).
RR (14) dan BA (16), keduanya warga Kabupaten Minahasa, disinyalir akan dipekerjakan oleh pria inisial SY (22) alias Saiful warga Manado di salah satu Cafe di Manado.
Pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan oleh Tim II Resmob dibawah pimpinan Bripka Surya.
Alhasil, Tim II Resmob Minahasa berhasil meringkus SY saat menawarkan pekerjaan kepada para korban, di salah satu kelurahan di Kota Tondano.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kepala Tim II Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya mengatakan, dari pengakuan RR, dirinya ditawarkan bekerja di Cafe yang ada di Kota Manado dengan bayaran Rp700.000.
“Nantinya para korban akan melayani tamu Cafe,” ungkap Surya.
Dia menambahkan, terduga pelaku SY pun segera diamankan ke Mapolres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Apalagi ditujukan bagi anak di bawah umur ,” pungkas Surya.(mhk)