Hukrim  

Ini Penjelasan Kasipenkum Kejati Sulut Terkait Penahanan Mantan Ketua DPRD Kota Manado

Tersangka saat berada dalam mobil menuju Kantor Kejati Sulut.(ist)

NPM, MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Senin, (10/10/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan identitas Tersangka adalah:

Lelaki FJT Alias Ferro (64) warga  Desa Mokupa Jaga VII Kecamatan Tomboriri Kabupaten Minahasa, merupakan Mantan Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009.
 
“Tersangka F. J. T. Alias Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota manado Periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,”jelas Rumampuk

Menurut Rumampuk F. J. T. Alias Ferro diduga malakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara, tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Ditambahkannya, perbuatan tersangka FJT Alias Ferro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka Drs. F. J. T. Alias Ferro  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022,” pungkas Rumampuk.

Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, S.H., M.H.,Selaku Aspidsus Kejati Sulut,  Sinrang, S.H., M.H.,dan  M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,Selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH. selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *