NPM, Manado – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengais rejeki dijajaran Pemerintah Kota Manado terancam dipecat.
Pasalnya, informasi dan data yang diperoleh Jurnalis media ini, keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih pelesir alias keluyuran. Bahkan saat ini sedang berada diluar negeri tepatnya di negara Adidaya Amerika Serikat.
Alhasil, akibat ketidakpatuhan dan loyalitas mereka terhadap negara dan Pemerintah Kota Manado, keempat (ASN) yang boleh dikatakan “smart dan hebat” ini terancam dipecat secara tidak hormat.
Menurut Walikota Andrei Angouw melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donald Supit SH, MH sampai saat ini keempat (ASN) tersebut belum ada informasi kejelasan secara resmi keberadaan mereka di luar negeri.
Bahkan mereka telah kami kenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau terkait siapa nama-nama (ASN) itu, nanti akan kami publish setelah hukuman disiplin sudah final kami lakukan,” tegas Donald
Selain itu kata mantan Kabag Hukum Pemkot Manado ini, mereka para (ASN) tersebut masuk kategori tidak mau melaksanakan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
“Bagi (ASN) yang kedapatan memenuhi unsur pelanggaran disiplin tingkat berat akan kami tindak lanjuti sampai pada pemecatan,” tandasnya
Lelaki familiar inipun mengatakan, salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Sesuai SOP paling lambat bulan depan so final nama-nama mereka yang akan diberhentikan,” pungkas Supit.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Manado dr Stevenson Pieter Dandel Mph, yang merupakan birokrat tertinggi di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menambahkan, ada 3 (ASN) tanpa pemberitahuan, 1 (ASN) sedang cuti, tetapi setelah habis masa cuti belum kembali bertugas.
Sehingga Kepada 4 (ASN) tersebut telah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji, dan dalam proses pemberhentian tetap sebagai (ASN).
Prosedur yang sementara dilengkapi sesuai masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
“Walaupun alamatnya tidak jelas lagi setelah tidak ada tanggapan dari mereka, proses pemberhentian di finalisasikan,” tegas pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan di Kota Manado ini
Sekedar referensi sesuai Undang -Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Kepala Daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kalau Sekda adalah Pejabat Yang Berwenang (PyB).
(Rogam)