NPM, TOMOHON – Dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tomohon.
Unit Opsnal Polsek Tengah mengamankan pria inisial BO (23) warga Kecamatan Eris, Minahasa, Selasa (8/11/2022).
Laki-laki yang sehari-hari sebagai tukang ini diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (15), warga Tomohon Timur.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK mengatakan, awal perkenalan pelaku dan korban berawal dari media sosial facebook.
Dimana pelaku sering menghubungi korban via messenger.
“Pertemuan pertama terjadi pada bulan Februari 2022. Saat itu BO yang meminta bertemu di Puncak Rurukan,” jelas Prakoso.
Lanjutnya, saat berada di salah gasebo Puncak Rurukan, pelaku BO menyetubuhi Mawar.
“Persetubuhan terhadap Mawar dilakukan berkali-kali hingga bulan November 2022,” ungkap Prakoso.
Tak sampai disitu, lanjut Kapolsek, pelaku BO membawa Mawar ke rumahnya.
“Menerima laporan polisi, Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah mencari keberadaan pelaku BO. Tim pun berhasil meringkus BO tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Prakoso. (mhk)