NPM, MINAHASA – Pria inisial CS (40) alias Chali warga Peleloan, Tondano Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, laki-laki yang berprofesi wiraswasta ini, diduga melakukan penipuan terhadap Jefri Watuseke, warga Desa Kaweng, Kakas.
Chali pun diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa, Minggu (20/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob, Bripka Surya menjelaskan, dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh CS dengan menjanjikan pekerjaan proyek terhadap korban.
“Namun pelaku diminta oleh korban memberikan sejumlah uang. Pelaku pun menyerahkan uang beberapa kali dengan cara ditransfer. Total uang yang diberikan sekira 119 juta rupiah,” beber Surya.
Ia menuturkan, iming-iming proyek dari pelaku CS dilakukan sejak tahun lalu (2021, red). Tetapi hingga kini tak kunjung ada.
“Akhirnya korban Jefri melapor ke Polres Minahasa, karena merasa ditipu,” ungkap Surya.
Upaya Tim II Resmob Minahasa untuk menangkap pelaku CS sedikit menemui kendala. Pasalnya, CS sudah lama buron atau melarikan diri.
Kata Surya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Mulai dari Tondano hingga ke Kota Tomohon dan Manado.
“Setelah melakukan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di seputaran Tondano. Saat itu, dari tempat persembunyian hendak mencari makan. Selanjutnya CS dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Surya. (mhk)