Pihak Korban Harus Mencabut Laporan Atau Pengaduan, Apabila

Istimewa

 

Nama : Lega Ikhwan Herbayu

NIM : 22815006

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

“Sosiologi Hukum Berkaitan Dengan Penerapan Tugas Kepolisian”

 

Sosiologi adalah ilmu sosial yang mempelajari setiap kehidupan masyarakat. Objek kajian dari sosiologi tidak lain adalah kehidupan manusia.

Kata sosiologi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata ‘socius’ yang artinya masyarakat, dan ‘logos’ yang artinya ilmu.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982).

Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.

Sosiologi hukum pada dasarnya lahir dari hasil buah pikir para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi.

 

Hasil-hasil pemikiran tersebut dipengaruhi oleh mazhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli. Aliran yang dikenal dalam sosiologi hukum adalah aliran positif dan normatif.

Sosiologi hukum di dalam ilmu hukum merupakan salah satu alat bantu dalam berhukum.

 

Sosiologi hukum meneliti hukum sebagai kenyataan meneliti mengapa manusia harus menaati hukum dan mengapa ada pula yang gagal untuk menaatinya.

Polisi Republik Indonesia adalah Polisi Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

 

Sebelumnya Polisi ini bernama Badan Polisi Negara, Djawatan Polisi Negara dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.

 

Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Sebagai alat perlengkapan negara, Polisi bertanggung jawab melaksanakan sebagian dari tugas pemerintah sehari-hari yaitu menimbulkan rasa aman pada warga masyarakat.

 

Tugas Pemerintah ini dilakukan oleh Polisi melalui penegakan hukum pidana khususnya melalui pencegahan kejahatan dan menyelasaikan kejahatan yang terjadi.

Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian ada tiga, yakni:

 

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

 

Menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rule of law merupakan suatu konsep negara hukum di mana hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara.

Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

 

Polri mengemban tugas-tugas Polisi di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

 

Menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait.

 

Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.

 

Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.

Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:

Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.

Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).

Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).

Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.

Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *