NPM, Manado – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut baik RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan inisiatif DPR RI.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Dr Ir Alex Denni MM mengatakan, ini merupakan momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik.
Sebab, kata dia, dalam periode kedua ini, Presiden Joko Widodo ingin mempercepat proses penyiapan ASN agar menjadi ASN Profesional.
Revisi UU ini bukan hanya untuk kepentingan ASN sebab dengan menjadi tenaga profesional diharapkan dapat juga mendorong peningkatan kualitas akan pelayanan publik.
“Kalau pelayanan publik berkualitas, diharapkan daya saing bangsa jadi lebih baik, ujungnya kesejahteraan masyarakat meningkat,” ungkapnya dalam konferensi pers, usai uji publik revisi UU ASN di Universitas Sam Ratulangi Manado, Kamis (10/8/2023).
Sebab untuk menjadi negara maju, pelayanan publik harus diperbaiki secara signifikan dan ASN adalah mesin yang paling berpengaruh.
Dalam revisi UU tersebut, kata dia, semua aspek akan diperbaiki, mulai dari perekrutan, peningkatan kompetensi, pengelolaan kinerja, perkembangan karier hingga aspek kesejahteraan.
“Secara komprehensif, revisi UU ini untuk mempercepat transformasi ASN menjadi profesional agar pelayanan publik lebuh baik,” pungkasnya.
Deputi juga mengatakan, Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tak hanya sekedar mengatur terkait pengembangan kinerja dan kompetensi.
Salah satu poin penting yang masuk dalam Revisi UU ini adalah berkaitan juga dengan kesejahteraan, seperti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Revisi UU yang merupakan inisiatif DPRD ini, kata dia, memungkinkan PPPK untuk mendapat pensiun.
“Jika UU lama PPPK tidak dapat pensiun, di revisi UU ini bisa dapat pensiun, tapi menggunakan skema Devined Contribution (Program Iuran,red),” ungkap Alex Denni.
Seorang PPPK, kata Alex, bisa menyisihkan iuran untuk jaminan hari tuanya atau pensiun.
“Begitu juga ketika seorang PPPK pindah, iuran bisa dilanjutkan oleh instansi tempat dia bekerja,” jelasnya.
Sistem iuran tersebut juga fleksibel, di mana seorang PPPK bahkan bisa top up iuran jika memiliki penghasilan yang lebih atau bonus.
Lanjut dirinya menyebut bahwa untuk rekrutmen CPNS pada September 2023 ini akan dilakukan juga untuk PPPK.
Hal ini merupakan kabar yang menggembirakan, sebab kata dia, perekrutan PPPK menggunakan prioritas.
“Prioritas satu PHK2 (Perkumpulan Honorer K2,red) yaitu honorer yang sudah bertahun-tahun. Prioritas kedua, non ASN yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun untuk guru dan tenaga kesehatan,” kata dia.
Adapun untuk batasan usia seorang PPPK dalam rekrutmen nanti, Alex Denni, menyebut berbeda dengan seorang PNS.
Semisal honorer yang berusia 50 tahun dan sesuai prioritas yang ada masih bisa jadi PPPK. (don)