Alasan Ke Polda Sulut, Oknum Anggota Satlantas Polres Kotamobagu Diduga Gelapkan Mobil Orang

NPM, KOTAMOBAGU– Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu berinisil YG alias Yog diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik GP alias Gln, Warga Kelurahan Kotabangon.

Kejadian dugaan penggelapan atau bawah kabur mobil milik GP ini, terjadi pada hari Kamis 27 Juli Tahun 2023.

Mobil yang diduga digelapkan oknum anggota Satlantas Polres Kotamobagu YG alias Yog adalah satu unit Daihatsu All New Ayla tipe X Tahun 2023 berwarna merah DB 1823 KJ.

Saat itu, oknum anggota Satlantas Polres Kotamobagu berinisial YG ini datang meminjam kunci mobil yang sedang di parkirkan pemilik, di Kelurahan Kotobangon.

“YG datang meminjam Mobil saya pada hari Kamis 27 Juli 2023, menurut YG nanti akan dikembalikan pada hari Sabtu 29 Juli 2023 tetapi sampai hari ini mobil saya tidak dikembalikan bahkan YG sudah tidak ada kabar. Alasan YG meminjam mobil untuk mengantarkan berkas laka di Polda Sulut,” kata GP yang merupakan Korban.

Kasus dugaan penggelapan Mobil yang dilakukan Oknum anggota Satlantas Polres Kotamobagu YG alias Yog, saat ini sudah dilaporkan dan sementara berproses di Polres Kotamobagu.

“Perkembangan saat ini, klien kami sudah membuat laporan polisi nomor : STTLP/B/265a/VIII/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. kami juga tim lawyer sudah turun untuk koordinasi dengan penyidik yang menangani,” kata Aris Binol, SH, MH yang merupakan pengacara Korban kepada media ini.

Menurut pengacara muda asal Motoboi Kecil ini, dari segi kode etik profesi mereka juga akan membuat pengaduan di seluruh tingkatan yakni mulai dari tingkat Polres, Polda hingga ke tingkatan Mabes Polri.

“Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja dari tim penyidik polres kotamobagu yang menangani laporan klien kami dengan cepat. kami berharap pelaku segera ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat (4) tentang termasuk pasal-pasal dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun dapat dilakukan penahanan agar terciptanya KAMTIBMAS di masyarakat atau secara spesifik kepada pihak korban,” jelasnya.

Hal itupun ditanggapi oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama STrK SIK.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini laporan sedang dalam proses.

“Laporan sudah diterima, beberapa saksi sudah diambil keterangan termasuk oknum ini. Untuk langkah selanjutnya tinggal gelar untuk naik sidik. Kasus ini ditangani juga oleh Propam Polres,” kata Anugrah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu 30 Agustus 2023.

Diketahui kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan Oknum anggota Satlatas Polres Kotamobagu YG alias Yog ini, ditangani oleh pengacara Prayogi Podomi, S.H., Jemmy Mokoagow, S.H,M.H., CLA, CPM dan Aris Binol, S.H., M.H. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *