NPM, Manado – Kejaksaan Negeri Manado akhirnya menuntaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan di MAN Model Manado.
Hasil penyidikan atas lima orang tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado.
Dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) telah disampaikan kepada Penyidik Polresta Manado melalui surat tertanggal 5 Desember 2023.
Adapun lima orang tersangka dalam perkara itu adalah SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPN, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar menjelaskan, terkait P-21 perkara dimaksud Penuntut Umum Kejari Manado telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II).
Ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 139 KUHAP.
“Kami sudah koordinasikan kasus ini dengan penyidik,” jelasnya. (rud)