NPM, Manado – Kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Widi Syailendra menyesali dua terdakwa mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara bebas berkeliaran di lokasi pertambangan.
Widi mendapat informasi bahwa terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku membawa sejumlah orang tidak dikenal tanpa izin ke lokasi pekarangan PT. BLJ di Ratatotok, Mitra, pada Rabu (13/12/2023).
“Padahal keduanya masih berstatus sebagai terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/12/2023) sore.
Meskipun saat ini bebas sementara demi hukum karena telah berakhir masa penahanan 90 hari di tingkat penyidikan hingga penuntutan Pengadilan, namun Widi menegaskan terdakwa juga melakukan tindak pidana memasuki Lokasi Pertambangan PT. BLJ secara paksa.
“Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 berlokasi di tambang milik PT. BLJ telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan secara paksa oleh 2 orang pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa tindak pidana penambangan ilegal atas nama Arny Kumolontang dan Donal Pakuku di dampingi oleh puluhan orang yang tidak di kenal,” terang Widi.
Katanya, tidak diketahui tujuan kedatangannya untuk apa. “Dugaan kami kembali mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ,” tambahnya.
Ia juga menduga kedua terdakwa terindikasi kuat melakukan rencana jahat dugaan tindak pidana pertambangan ilegal secara berulang.
“Berdasarkan informasi dari lapangan tersebut kami menyampaikan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh kedua Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang mengindikasikan, 1. Adanya upaya untuk melakukan perbuatan tindak pidana secara berulang, 2. Perbuatan tindak pidana penambangan ilegal yang di dakwakan kepada kedua Terdakwa diduga benar memang terjadi sebagaimana pada fakta persidangan 3. Melakukan pemaksaan memasuki pekarangan Perseroan tanpa izin,” tegas Widi.
Oleh sebab itu, Widi menyayangkan bahwa kedua terdakwa mafia tambang tersebut tidak menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tondano.
Ia merasa proses hukum yang saat ini berjalan sama sekali tidak memberikan efek apa – apa untuk menghentikan para terdakwa dari dugaan perbuatan jahatnya.
“Bila hal ini dibiarkan, maka bukan hanya menarik lebih banyak kejahatan atas kekayaan Sumber Daya Alam milik negara secara ilegal, namun juga akan merusak lingkungan akibat penggalian termasuk penggunaan sianida secara tidak terkendali termasuk menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin pertambangan,” tandasnya.
Diketahui, terdakwa Arny dan Donal telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 milyar rupiah pada, Kamis 23 November 2023 lalu.
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal tanpa izin.
Terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada 28 Desember 2023 dengan agenda putusan.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (*/don)