NPM, Minahasa – Sepak terjang pria inisial Al alias Aldo, warga Tambala, Tombariri, Minahasa terhenti ditangan personel Polsek Tombariri, Minggu (14/4/2024).
Laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di kampungnya sendiri, karena diduga melakukan aksi pencurian disejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Tombariri.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban AnniemSenewe pada Oktober 2023.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan, terduga pelaku Aldo berhasil diamankan, setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Tombariri.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tombariri Aiptu Hendra Willem. Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Oktober 2023,” beber Suluh.
Lanjut Kasi Humas, setelah melakukan aksi pada Oktober 2023, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Mulai dari Amurang, Manado dan sejumlah daerah lainnya.
“Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, bahkan menjelaskan beberapa lokasi lain dalam menjalankan aksi pencurian,” ungkap Suluh.
Katanya, beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tomohon.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutur Suluh.
Kapolsek Tombariri Ipda Mario Sopacoly SH MH menambahkan, Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti sudah dijual oleh terduga pelaku dibeberapa tempat. (mhk)
-Lokasi dan Barang Curian Pelaku Al alias Aldo
👉 Pencurian uang sebanyak 500 ribu, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021.
👉 Pencurian parfum dan snack, tahun 2021 TKP Alfa Mart Tambala.
👉 Pencurian headset di Toko Bintang, tahun 2022, TKP Kawasan Mega Mas Manado.
👉 Pencurian tabung gas sebanyak 12 tabung, TKP di 8 rumah Desa Mokupa, tahun 2022.
👉 Pencurian barang gitar listrik, 4 buah speaker, 1 buah televisi Mini, 1 buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin bor, mesin potong kayu (untuk somil) dan surat berharga (sertifikat), TKP di jaga VII Desa Tambala, baru diketahui tahun 2023.