NPM, Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/8/2024).
Dua Rapat paripurna yang digelar yakni Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Kandouw SE.
Pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr Lynda Watania.
Sekda mengatakan, menjadi kewajiban baik secara moral maupun konstitusional untuk mempertanggungjawabkan amanah rakyat Minahasa yang dipercayakan kepada eksekutif maupun legislatif, guna diaktualisasikan dalam pengembangan dan pembangunan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 merupakan implementasi atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 ini adalah bentuk transparansi kita dalam mengelola keuangan daerah, sehingga pada saat ini telah sampai pada tahapan pembicaraan tingkat II,” kata Watania.
Lanjutnya, apa yang menjadi masukan dan rekomendasi, akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapatlah terwujud.
Rapat diawali laporan yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD Robert Ratulangi.
Nampak hadir anggota DPRD Kabupaten Minahasa, unsur Forkopimda Minahasa dan jajaran Pemkab Minahasa. (mhk)