Minut  

Surat Mendagri, Bukti Polemik Rolling Jabatan JGKWL Sudah Tuntas

Foto Joune Ganda dan Kevin W Lotulung

MinutNPM–Polemik pelantikan jabatan terhadap 128 ASN eselon 3 dan 4 yang dilakukan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si (JG) pada 22 Maret 2024 sudah tuntas.

Gonjang-ganjing silang pendapat yang terjadi di ruang publik Sulawesi Utara lebih khususnya di Minahasa Utara mengenai pelantikan tersebut sudah clear. Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor : 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si menyatakan telah memenuhi persyaratan.

Pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Selanjutnya, Mendagri menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian di nomor 4 huruf d, Mendagari menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Surat Mendagri tersebut akhirnya menegaskan rolling jabatan yang dilakukan Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si sendiri ke sejumlah awak media menyatakan bersyukur atas jawaban yang diberikan Mendagri.

“Semua ini sudah menjadi kehendak Tuhan. Surat yang dikeluarkan Mendagri adalah jawaban doa seluruh masyarakat Minahasa Utara. Terimakasih Saya sampaikan ke seluruh masyarakat Minahasa Utara. Tuhan memberkati perjuangan kita,” pungkas Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si, Senin (9/9/2024) malam.(fjr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *