NPM, Tomohon – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tomohon yang masuk kategori kurang mampu.
Pasalnya, Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bakal memberikan pendampingan hukum bagi warga miskin.
Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Rabu (25/9/2024).
Dihari pertama, sosialisasi menyasar warga Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua, di Aula Kantor Kelurahan Talete Dua.
Kemudian, warga Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu, di Aula Kantor Kelurahan Kamasi.
Kabag Hukum Sekda Kota Tomohon, Berny Mambu SH MH mengatakan, dalam Ranperda Penyelenggaraan Hukum ini diatur pemberian bantuan hukum secara gratis.
“Tujuan dari pemberian bantuan hukum ini untuk menjamin dan memenuhi bagi warga penerima untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum,” jelas Alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.
Dijelaskannya, pendampingan hukum mencakup masalah hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Pemkot Tomohon akan mengawal penerima bantuan sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Asalkan surat kuasa tidak dicabut, kami akan terus mendampingi. Diminta juga memberikan identitas dan informasi yang jelas dan benar,” pinta Mambu.
Dia menuturkan, Ranperda ini merupakan inisiatif dan instruksi langsung dari pak Caroll Senduk SH sebagai Wali Kota Tomohon, sebelum cuti.
“Hal ini bentuk perhatian dan hadirnya Pemkot Tomohon ditengah-tengah masyarakat yang memerlukan bantuan,” ungkap Mambu.
Dia berharap masukan, saran, bahkan kritikan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sementara disosialisasikan.
“Kami akan menyosialisasikan ke 44 yang ada di Kota Tomohon. Sangat terbuka terhadap masukan masyarakat,” pungkas Mambu. (mhk)