NPM, Tomohon – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tomohon, Rojer Datu S.Sos mengingatkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tomohon untuk mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum pelaksanaan kampanye.
“Apakah kegiatan itu pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas hingga peresmian posko merupakan bentuk kampanye. Jadi, wajib mengurus STTP,” kata Datu saat Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Media Massa Pilwako Tomohon, di Lumimpasot Cafe & Hall, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan, pengajuan STTP kepada pihak kepolisian sangat penting untuk menjaga pelaksanaan kampanye berlangsung aman dan tertib.
“Karena pasti dalam pelaksanaan kampanye melibatkan massa. Pihak kepolisian tentu akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang bisa terjadi,” pungkas Datu. (mhk)