Manado  

Tidak Diterimanya Gugatan di Bawaslu Sulut, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Imba-Ivan

SERIUS : Kuasa Hukum Imba-Ivan laporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 AARS ke Bawaslu Sulut.

ManadoNPM–Pasca sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak menerima laporan gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut (Imba-Ivan), mendapat tanggapan kuasa hukum.

Kuasa Hukum Imba-Ivan, Irfan Pakaya SH MH mengatakan, tidak diterimanya laporan oleh Bawaslu Sulut tersebut bukan berarti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tidak terbukti.

“Putusan pendahuluan Bawaslu Sulut merupakan kesimpulan sepihak dan menafsirkan dalil pelapor dari perspektif yang berbeda, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan atau pembuktian di Bawaslu Sulut,”ujar Pakaya dalam keterangan rilisnya, Kamis (5/12).

Pakaya menegaskan, jadi dalam hal ini laporan pelapor Imba-Ivan bukan tidak terbukti, akan tetapi Bawaslu Sulut dalam putusan pendahuluan memiliki pandangan yang berbeda tanpa menggali lebih dalam laporan dari Pelapor.

“Bawaslu Sulut memiliki pandangan berbeda terkait laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Imba-Ivan. Dan saat ini kami telah mendaftarkan laporan permohonannya ke Mahkamah Konsitusi (MK),”tandas pengacara jebolan Universitas Sam Ratulangi itu.

Diketahui Bawaslu Sulut tidak menerima terkait laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Imba-Ivan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan program pasar murah yang menguntungkan Terlapor AARS (Andrei Angouw-Richard Sualang)  sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado/Petahana, praktek money politik, keterlibatan ASN dan Ketua-Ketua Lingkungan, Politisasi KTP-el menjelang hingga hari pemungutan suara.

Sidang putusan telah dbacakan putusan pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan menyatakan pada pokoknya laporan tersebut tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya syarat materil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *