Mitra  

Polres Mitra Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Ratatotok, Suami Jadi Tersangka

NPM, Ratahan – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang remaja perempuan meninggal dunia di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Senin (13/4/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Azzahra Dolo Lantung (17), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, NM alias Noval (28).

Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Salah satu saksi, Osmon, yang merupakan tetangga korban, mengaku mendengar suara keributan dari rumah keluarga Makasale-Dorado sekitar pukul 23.45 WITA.

Saat keluar rumah, saksi melihat korban dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Bersama warga lainnya, Ruslin, korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun demikian, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah yang diduga menjadi penyebab utama kematian.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh suami korban sendiri,” ujar Kapolres.

Terkait motif, pihak kepolisian menduga peristiwa ini dipicu oleh persoalan rumah tangga. Namun demikian, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara pasti latar belakang kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Polres Mitra telah menetapkan NM alias Noval sebagai tersangka dan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *