NPM, Amurang – Kapolsek Tompasobaru, Iptu Torro Aldiano Pondaag, S.H., bersama personel Unit PPA Polres Minahasa Selatan bekerja sama dengan PPA ID 0236 Penabur Liningaan menggelar sosialisasi pasal-pasal terkait perlindungan anak dalam KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023, Rabu (22/04/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum terbaru, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Tompasobaru, Iptu Torro Aldiano Pondaag, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian bersama mitra dalam menekan angka kekerasan terhadap anak serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kolaborasi antara Polres Minahasa Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan PPA ID 0236 Penabur Liningaan diharapkan dapat memperkuat edukasi hukum secara berkelanjutan di wilayah tersebut. (Buds)













