Minsel  

Pansus DPRD Minsel Matangkan Ranperda Cadangan Pangan Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesiapsiagaan Daerah

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dipimpin Ketua Pansus Toar Keintjem, S.Pi didampingi Wakil Ketua Pansus, Esther Kalangi, S.T. (ist)

NPM, Amurang – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan kembali melaksanakan rapat lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (8/6/2026).

Rapat Pansus DPRD Minahasa Selatan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (ist)

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Toar Keintjem, S.Pi., didampingi Wakil Ketua Pansus, Esther Kalangi, S.T., bersama seluruh anggota panitia khusus.

Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam memperkuat regulasi daerah terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk menjaga ketersediaan pangan, mengantisipasi kondisi darurat, serta mendukung ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Minahasa Selatan melakukan pendalaman terhadap sejumlah materi dan substansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah, termasuk mekanisme penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta distribusi cadangan pangan pemerintah daerah pada kondisi tertentu, seperti bencana alam, keadaan darurat, maupun situasi yang berpotensi mengganggu ketersediaan pangan masyarakat.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Franky Theo Tangkere, S.P., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Perangkat daerah yang turut hadir dalam pembahasan tersebut antara lain Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kehadiran berbagai perangkat daerah tersebut bertujuan untuk memberikan masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga Ranperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan ketahanan pangan di masa mendatang.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, DPRD Kabupaten Minahasa Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan pangan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan. (bds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *