Demi Kepentingan Rakyat, Legislatif dan Eksekutif Paripurnakan Ranperda Pemerintahan Desa

NPM, Minut – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan sampai ke tingkat desa patut diapresiasi.

Itupun ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara terkait Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Pemerintahan Desa, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Minut. Senin (03/08/2026).

Pun rapat dipimpin Ketua (DPRD) Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu dan dihadiri Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H, jajaran Forkopimda, Wakil Ketua I DPRD Edwin Maurits Nelwan, S.P. Wakil Ketua II DPRD Cynthia Imelda Erkles, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Direktur, Camat serta Kepala Puskesmas.

Paripurna ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memperkuat Tata Kelola Pemerintahan hingga ke tingkat desa kembali dibuktikan melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Minahasa Utara.

Menurut Ketua (DPRD) Vonny Adel Rumimpunu, kita harus memaknai bahwa bulan Agustus sebagai bulan perjuangan dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Memasuki bulan Agustus, bulan yang memiliki makna istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia. Dan bulan ini merupakan bulan perjuangan, bulan kebangsaan sekaligus bulan untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81,” ungkapnya.

Iapun menegaskan bahwa semangat kebangsaan tersebut telah ditandai dengan pemasangan bendera dan umbul-umbul sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan di Kabupaten Minahasa Utara telah diawali dengan jalan sehat bersama yang dilaksanakan sejak pagi hari.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta menumbuhkan semangat nasionalisme,” tambah Rumimpunu.

Vonnypun menjelaskan, bahwa sebagai rangkaian utama, seluruh perlengkapan khusus akan diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dan berbagai kegiatan yang bersifat rekreatif dan membangun kebersamaan ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan, sekaligus menjadi sarana untuk mempererat persatuan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.

“Mari kita jadikan bulan Agustus sebagai pembentuk untuk memperkuat rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat pengabdian, serta bekerja bersama dalam pembangunan Kabupaten Minahasa Utara yang semakin hebat, maju, sejahtera, dan bermartabat di tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Rumimpunu.

Selain itu katanya, kami menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda yang telah berjalan intensif serta memperhatikan apa yang telah disampai kan oleh Bupati Minahasa Utara dalam penjelasannya terhadap Ranperda Pemerintahan Desa pada rapat paripurna sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi DPRD, akhirnya seluruh fraksi menyatakan pendapat setuju terhadap Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

“Bersama dengan pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pembahasan dalam rangkaian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Utara. Hasil evaluasi rancangan peraturan daerah telah disampaikan kepada Bupati Minahasa Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 103-26.4058-RO, tertanggal 28 Juli 2026, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan paripurna,” jelasnya.

Vonnypun menambahkan bahwa finalisasi pembahasan dan penyempurnaan akhir dilakukan bersama pemerintah daerah pada Jumat, 31 Juli 2026, hingga pada hari itu juga hasil pembahasan Ranperda siap disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa Utara, Jackson Ruaw, membacakan surat keputusan terkait persetujuan atas Ranperda tentang Pemerintahan Desa. Dalam keputusannya, DPRD menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut ;

1. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.

2. Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa yang telah disetujui DPRD Kabupaten Minahasa Utara diserahkan kepada Bupati dan diadukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

3. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara.

4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2026

Kemudian Rapat Paripurna dilanjukan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang menandai pengesahan Ranperda Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah.
“Kita semua mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas kasih dan penyertaan-Nya, seluruh rangkaian rapat paripurna dapat berjalan dengan lancar. Dan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, khususnya pimpinan DPRD, Komisi, Panitia Khusus, seluruh fraksi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Bupati Dr Joune Ganda.

Lelaki familiar inipun menegaskan, bahwa berbagai masukan, pandangan, kritik, dan penyempurnaan yang diberikan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sidang paripurna hari ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi daerah, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” koar Dr Joune Ganda

Selain itu katanya, desa merupakan fondasi kemajuan daerah sebab Desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa yang ada di dalamnya,” tegas Bupati Joune.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memandang perlu bahwa penguatan kelembagaan pemerintahan desa harus ditopang oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat. “Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Dan regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Dr Joune Ganda.

Bukan hanya itu saja Bupati Dr Joune Ganda memaparkan sejumlah substansi penting dalam Ranperda yang telah disepakati, antara lain:

– Struktur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa: Melalui Ranperda ini, diberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari struktur organisasi, tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. “Salah satu substansi penting dalam peraturan daerah ini adalah penegasan bahwa pemerintah desa terdiri atas Hukum Tua dan perangkat desa. Hukum Tua berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa, sedangkan perangkat desa merupakan unsur yang membantu Hukum Tua dalam menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan profesional,” paparnya.

– Masa Jabatan Hukum Tua dan BPD: Peraturan daerah ini memberikan kepastian mengenai masa jabatan Hukum Tua selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kepastian ini memberikan ruang bagi keberlanjutan pembangunan desa sekaligus tetap menjaga prinsip regenerasi kepemimpinan yang demokratis,” ungkapnya.
Sementara itu, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan 8 tahun dan dapat menjabat 2 periode.

– Tugas dan Tanggung Jawab Hukum Tua: Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa Ranperda ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Hukum Tua yang sangat strategis. Hukum Tua tidak hanya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi juga melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Hukum Tua memiliki tanggung jawab menyelenggarakan tata praja pemerintahan, menetapkan peraturan desa, membina administrasi pertanahan, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, melaksanakan administrasi kependudukan, serta menata dan mengelola wilayah desa secara berkelanjutan,” pungkas Dr Joune Ganda

 

(Rogam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *