100 Hektare Lebih Kawasan Hutan HPT di Matali Baru Diduga Diperjualbelikan, Oknum Anggota DPRD dan Sangadi Diduga Terlibat ?

NPM, KOTAMOBAGU– Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kebupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga telah diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, luas kawasan hutan HPT yang telah diperjualbelikan mencapai sekitar 100 hektare lebih.

Dalam praktik jual beli HPT tersebut, diduga melibatkan oknum Anggota DPRD dan oknum Sangadi atau Kepala Desa.

“Satu hektare lahan hutan tersebut dijual masyarakat dengan harga Rp10 juta,” kata sumber resmi.

Modus yang digunakan, pembeli diberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga dikeluarkan oleh pihak Sangadi, untuk melegalkan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan.

“Sudah sekitar 100an hektare yang dijual. Alasannya untuk perkebunan. Ada SKT dari Sangadi,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada media ini.

Sumber tersebut juga menyebut adanya keterlibatan oknum anggota legislatif dalam memfasilitasi jual beli lahan hutan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sangadi Matali Baru, oknum Anggota DPRD yang disebut-sebut terlibat, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dan Gakkum Kehutanan serta BPN Kotamobagu terkait status kawasan tersebut.

Secara aturan, kawasan HPT tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat diterbitkan SKT di atasnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan jual beli di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *