NPM, BITUNG – Satuan Reskrim Polres Bitung dibawa komando AKP.Marselus Y. Amboro langsung mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di 4 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Bitung, Rabu (24/8/2022) dalam konferensi pers di Mako Polres Bitung.
Amboro yang baru Sertijab sebagai Kasat Reskrim Polres Bitung akhir pekan lalu langsung gerak cepat bersama tim menangkap Jamal Tahabu alias Jamal (24) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung yang juga adalah residivis kasus curanmor tahun 2019 bersama temannya Raul yang masih dalam pengejaran (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak empat TKP di Kota Bitung dilakukannya pencurian sepeda motor sejak bulan Maret hingga Juni 2022.
Berikut empat TKP bersama waktu dan nama korban.
1. Minggu, 20 Maret 2022 sekitar Pukul 04.00 WITA. di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung -Korban perempuan Elen Male.
2. Selasa, 10 Mei 2022 sekitar Pukul 14.30 WITA. di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung -Korban lelaki Stefanus Paulus
3. Senin, 23 Mei 2022 sekitar Pukul 05:45 WITA. sesuai rekaman CCTV di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian Kota Bitung -Korban lelaki Sudarmono
4. Senin, 6 Juni 2022 sekitar Pukul 05.00 WITA. di Perum Rizky Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung -korban lelaki Irwan.
Selain berhasil menangkap tersangka Jamal dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor, Sat Reskrim Polres Bitung juga berhasil mengamankan para penadah atau pembeli barang curian yang saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Sat Reskrim Polres Bitung.
1.Yossi Wollah (22) warga Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa
2.Marchel Hendrik Radjanae (18) Warga Desa Kauditan, Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara
3.Kevin Watulangkow (20) warga Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara
4.Ismail Datau (28) warga Perum Bengkol Kecamatan Pandu Kota Manado
5.Usman Lihawa (23) warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung
Sementara itu Kapolres Bitung AKBP. Alam S. Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP.Marselus Y. Amboro dalam konferensi Pers yang dilakukan Lobby Mapolres Bitung menjelaskan tersangka melakukan aksinya tidak mengenal waktu, baik siang maupun malam.
“Sasarannya adalah motor yang parkir depan rumah yang sepi dan pemilik sedang tidur baik siang maupun malam,”kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat menjalankan misi, Jamal CS memantau situasi terlebih dahulu yang menurut mereka aman.
“Jamal melakukan aksinya bersama rekannya Raul yang sementara dilakukan pengejaran anggota. Satunya standby di motor satunya mengeksekusi target kendaraan,”ujar mantan Kapolres Talaud ini.
Pihaknya juga mengamankan 5 orang penadah yang sementara dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu tim juga mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor hasil aksi pencurian tersangka.
1. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.
2. Satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah hitam.
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Sporty warna hitam
4. Satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna Kuning.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,”jelas Kapolres. (bry)