Dipicu Pesta Miras, Ayah-Anak Diduga Aniaya Warga Sekampung

RINGKUS : Terduga pelaku penganiayaan (bawah) diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah, Rabu (23/11/2022).

NPM, TOMOHON – Personil Polsek Tomohon Tengah mengamankan dua pria, TW (34) dan JW (15), warga Kelurahan Taratara Dua, Tomohon Barat, Rabu (23/11/2022).

Keduanya yang merupakan ayah dan anak ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap Adolf Suoth (20), warga yang sama dengan terduga pelaku, Rabu dini hari.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK menjelaskan, kejadian berawal dari pesta minuman keras (Miras) korban bersama pelaku JW dan kawan-kawan. Saat menkonsumsi miras, korban dan pelaku JW adu mulut berujung perkelahian. “Korban Adolf memukul korban menggunakan tangan. JW pun membalas pukulan tersebut hingga terjadi perkelahian,” jelas Prakoso.

Lanjut Kapolsek, karena merasa tidak mampu, JW pulang ke rumahnya dengan maksud melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, TW.

“Mendengar kejadian yang dialami oleh anaknya, pelaku TW langsung menuju TKP untuk menanyakan kenapa korban Adolf menganiaya anaknya,” kata Kapolsek.

Tidak mendapat jawaban yang pasti, lanjut Prakoso, TW dan JW terlibat perkelahian dengan korban.

“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan mendapat tiga jahitan,” beber Prakoso.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan mendalami lagi alat yang digunakan pelaku memukul kepala korban. Keterangan dari pelaku dipukul menggunakan korek gas. Sedangkan informasi dari saksi memakai kayu,” pungkas Prakoso. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *