NPM, TOMOHON – Pria inisial RM (21) warga Walian, Tomohon Selatan harus diamankan piket Polsek Tomohon Tengah, Senin (5/12/2022).
Pasalnya, RM diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Rivaldi Wowor (19) , warga Matani Dua, Tomohon Tengah.
Kejadiannya di rumah Waraney Pandeirot, saat perayaan syukuran HUT, di Kelurahan Matani Dua, Senin dini hari.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso menjelaskan, peristiwa berawal dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku RM dan korban bersama rekan-rekan yang lain.
“Sementara pesta Miras, datang dua orang lelaki yang adalah teman dari pelaku. Korban menegur pelaku agar tidak membawa tamu yang tidak dikenal,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, pelaku RM tersinggung dengan ucapan korban, yang berujung adu mulut hingga keributan.
“Kemudian tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau badik jenis kuningan yang diselipkan di pinggang. Selanjutnya menusuk korban di bagian dada sebelah kiri,” tukas Prakoso.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit (RS) Bethesda.
Merespon laporan masyarakat, Piket Polsek Tomohon Tengah meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengembangan.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau jenis kuningan. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Prakoso. (mhk)