Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Tentang Cuti Nataru

Olly Dondokambey

NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokmbey mengeluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru.

Surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD, tertanggal 23 Desember 2022 ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Sulut, dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Provinsi Sulut.

Ada penegasan dalam surat edarah tersebut meski ASN dan THL menikmati libur panjang yang berlaku sejak tanggal 26 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

“Pimpinan perangkat kerja/unit daerah dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” kata Gubernur Olly dalam surat itu.

Seluruh ASN dan THL wajib mengikuti apel perdana pada 4 Januari 2023 di lapangan kantor Gubernur Sulut.

Bagi instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah Sulut dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan cuti yang diterapkan. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *