NPM, Minahasa – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa terus menyasar penggunaan knalpot brong.
Terbaru, jajaran Satlantas melaksanakan operasi secara hunting di sejumlah titik wilayah hukum Polres Minahasa, Kamis (9/11/2023) pagi.
Alhasil, personil Lantas mendapati kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kendaraan tersebut pun telah diamankan dan pemilik kendaraan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Muhammad Syarif Subarkah mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang kendaraan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan membahayakan pengendara lain,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan knalpot brong.
“Pastinya petugas kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (mhk)