NPM, Minahasa – Pesta minuman keras (miras) kembali menjadi pemicu penganiayaan di Kabupaten Minahasa.
Terbaru, dua pria inisial VP (39) alias Vendy dan RP (29) alias Aldo, warga Kiniar, Tondano Timur harus beurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diduga menganiaya ST alias Stenly warga yang sama, saat acara pernikahan di Kelurahan Kiniar, pada Minggu (20/10/2024) dini hari.
Hampir sebulan buron, akhirnya kedua pelaku dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa, Jumat (22/11/2024) sekira pukul 18.00 Wita.
Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans menjelaskan, awalnya para pelaku dan korban melakukan pesta miras pada acara perkawinan salah satu warga di Kelurahan Kiniar.
“Kemudian terjadi perselisihan antara kedua pelaku dan korban yang berujung penganiayaan. Tak terima perbuatan pelaku, membuat korban melapor ke Polres Minahasa,” kata Frans.
Lanjut Katim, kedua pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
Akan tetapi pelarian mereka terhenti.
“Kedua pelaku diamankan secara terpisah di tempat persembunyian. Saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut,” pungkas Frans. (mhk)