Dugaan Penipuan dan Pengelapan Rp3,5 Miliar, Warga Modayag Dilaporkan di Polres Kotamobagu

NPM, Kotamobagu – Seorang perempuan SR alias Stel, Warga Modayag, Kecamatan Modayag, Kebupaten Bolangg Mongondow Timur (Boltim), resmi dilaporkan di Polres Kotamobagu.

SR bersama kawan-kawannya itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp. 3,5 miliar.

Dugaan Penipuan dan penggelapan uang Rp. 3,5 miliar tersebut diajukan langsung oleh korban VN alias Vo, warga Kotamobagu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, Rabu 19 November 2025.

Menurut keterangan korban, dugaan Penipuan dan Pengelapan ini terjadi sekitar bulan Juni Tahun 2022. Saat itu terduga pelaku SR datang langsung menemui korban di kediamannya.

Pelaku SR kemudian menawarkan kerja sama yaitu membeli material emas (rep) sisa pengolahan yang sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

“Material rep itu kata pelaku SR jika diolah akan menjadi emas, dan akan memberikan keuntungan lebih tinggi dalam waktu singkat,” kata korban.

Menurut korban, dengan perjanjian pelaku tersebut sehingga dirinya menyerahkan uang secara bertahap. Berjalannya waktu perjanjian itu pun rupanya tidak ada kepastiannya.

“Saat ditanya ke SR, banyak alasannya. Saya pun mulai curiga sehingga langsung mendatangi perusahaan JRBM dengan tujuannya ingin bertanya apakah benar palaku telah membeli rep sisa pengolahan. Dan ternyata, hal itu tidak pernah ada,” keluh Korban.

Atas perbuatan pelaku SR, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3,5 Milliar sehingga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kotamobagu.

Setelah resmi melapor di Polres Kotamobagu, kemudian korban langsung meminta pendampingan dua orang pengacara top di Bolmong Raya yaitu Aris Binol, SH.,MH.,CMLC dan Prayogi Podomi, SH.

“Kami resmi ditunjuk oleh klien kami ibu’ V, sejak tanggal 06 Desember 2025, kehadiran kami hari ini yaitu menyerahkan kepada penyidik nama-nama dan bukti-bukti terkait keterlibatan para pelaku,” kata Aris dan Prayogi kepada media ini, saat berada di Polres Kotamobagu, Kamis 11 Desember 2025.

Menurut dua pengacara yang cukup berpengalaman ini, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (KUHPidana Lama) atau Pasal 492 dan Pasal 486 dengan maksimal ancaman hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.

“Penyidik saat ini tengah mengagendakan pemanggilan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi yang turut menikmati hasil kejahatan ini. Proses penyelidikan masih berlangsung dan tentu terus kami kawal!,” tambahnya.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan kepada korban. Nilai kerugian klien kami sangat besar,” harapnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *