NPM, BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membenarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama Dinas BPBD sudah turun langsung ke lokasi hingga memberikan teguran.
“Iya, ada aktivitas PETI di hulu Sungai Lolotut, terakhir kami turun ke lokasi bulan Desember dan terdapat ada 1 unit alat berat. Dan kami secara lisan sampaikan saat itu untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Aldy, Selasa 24 Februari 2025.
Gegara teguran pertama tak diindahkan para pelaku PETI, DLH Bolmong berencana akan turun langsung melakukan penertiban aktivitas.
“Kemarin hanya 1 unit, luar biasa kalu sudah 2 unit. Kami akan turun kembali. Pemiliknya akan kita panggil,” tegasnya.
Diketahui, pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, karena berisiko tinggi merusak ekosistem. (Gry)













