NPM, Kotamobagu – Kasus dugaan penipuan senilai Rp300 juta yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Muhamad Agung Korompot (HMAK) atau Herdy Korompot yang sedang berproses di Polres Kotamobagu, kian memanas.
Pernyataan Herdy Korompot yang juga sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu mengenai adanya pengembalian dana sebesar Rp85 juta langsung dibantah tegas oleh pelapor BK alias Beto.
Beto menegaskan bahwa hingga kini ia tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagai bentuk pengembalian dari uang Rp300 juta yang ia serahkan ke Herdy.
“Perlu ditegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana sebesar Rp85 juta. Total kerugian saya tetap berjumlah Rp300 juta,” kata Beto saat dihubungi media ini, Rabu 13 Mei 2026.
Beto juga membantah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang disampaikan oleh Herdy.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah ada. Jika ada itikad baik sejak awal, kasus ini tidak akan saya bawa ke ranah hukum mengingat adanya hubungan saudara sepupu. Karena tidak ada niat baik dari Herdy untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp300 juta, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Ia pun menyesalkan sikap Herdy yang tidak mencerminkan sebagai seorang wakil Rakyat di DPRD, apalagi ia berupaya mengarahkan kasus ini ke Perdata.
“Pada bulan Januari 2026 saya menolak keras tawaran pengembalian sebesar Rp25 juta. Mengingat profilnya, sangat tidak masuk akal jika seorang Herdy tidak memiliki kemampuan untuk mengganti kerugian saya sebesar Rp300 juta secara utuh,” ungkapnya.
Menurut Beto, sebelumnya Herdy juga sempat mengaku hanya ingin mengembalikan Rp200 juta dari total Rp300 juta.
“Terkait tawaran Herdy Korompot yang hanya bersedia mengembalikan Rp200 juta dengan alasan Rp100 juta sebagai ‘kerugian bersama’, tapi saya dengan tegas menolaknya. Dimana letak kerugian yang dialami Herdy yang memberikan tawaran kepada saya Pengadaan Meubeler dan pengadaan itu tidak ada,” ujarnya.
Beto pun berharap Polres Kotamobagu akan bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang ia alami, meski pihak terlapor Herdy berupaya mengarahkan kasus dugaan penipuan ini ke Perdata.
“Saya yakin penyidik Polres Kotamobagu akan bekerja secara profesional dan saya sangat yakin jalur hukum sebagai langkah terakhir saya untuk mendapatkan kembali kerugian yang saya alami pada saudara Herdy,” harapnya.
Sementara itu, Herdy Korompot melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu mengaku memiliki bukti chattingan antar Herdy dan Beto.
“Bukti transferan dan chatingan dengan klien saya yang mana yang bersangkutan mengakui sisah tinggal 215 juta. Sudah kami sampaikan ke penyidik saat klarifikasi kemarin,” kata Supriyadi saat dihubungi media ini, Rabu 13 April 2025. (Gry)













