NPM, BOLMONG – Sejumlah warga berpotensi terseret risiko pidana. Informasi yang diperoleh, oknum hakim berinisial D menguasakan lahan miliknya di Bukit Tengkorak di wilayah Hulu Bolaang Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Bolmong, kepada puluhan warga untuk melakukan penambangan emas tanpa didahului perizinan resmi.
Sejumlah warga yang ditemui menyebut, oknum hakim secara terang-terangan mempersilakan untuk mengelola lahan miliknya yang tercatat seluasa 5 hektare, untuk dilakukan penambangan emas secara illegal, meski lahan tersebut terdapat di wilayah konsesi perusahaan tambang resmi serta masih terlibat sengketa dengan sejumlah pemilik lahan lainnya.
‘’Dia (oknum hakim, red) so kase kuasa pa depe orang-orang di Bakan, for ba tambang di situ. So tau-tau itu maso konsesi kong ada sengketa. Berarti kan inI mo beking tacolo orang Bakan,” (Dia memberi kuasa ke orang di Desa Bakan untuk membang di situ. Sudah tahu itu masuk wilayah konsesi dan sedang dalam sengketa. Itu berarti menjebak warga Bakan),” ujar warga yang tak ingin namanya dipublikasi dengan alasan keamanan.
‘’Kalau polisi tangkap. Atau dorang cilaka kong mati di situ. Sapa mo tanggung jawab?” (Kalau ditangkap polisi. Atau mereka mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat itu. Siapa yang akan bertanggung jawab?),” sambung warga tersebut.
Diketahui lahan tersebut sudah berkali-kali dilakukan operasi penertiban oleh pihak Polres Kotamobagu, lantaran didapati berlangsung Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bahkan beberapa tahun silam, di lokasi yang berdekatan, terjadi kecelakaan yang menyebabkan timbulnya ratusan orang tewas tertimbun.
Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, beberapa waktu lalu menegaskan, lokasi tersebut tidak boleh ada PETI. Pihaknya tidak akan pandang bulu dan akan memproses hukum siapa saja yang terlibat.
‘’Jika masih ditemukan aktivitas pertambangan atau peralatan yang sengaja ditinggalkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zima.
Sekadar diketahui, dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan tanah tidak otomatis memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan yang sah. Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) juga tidak berada dalam sistem pengawasan keselamatan pertambangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 96 UU Minerba, yang mengharuskan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Akibatnya, para penambang menghadapi risiko longsor, runtuhan dinding galian, maupun kecelakaan kerja tanpa adanya jaminan perlindungan dan sistem tanggap darurat sebagaimana berlaku pada pertambangan yang berizin.*













