NPM, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel kepolisian Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MR dan AH, yang diketahui berasal dari Desa Upai Kec. Kotamobagu Utara, Minggu 27 September 2026.
Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kotamobagu dalam merespons setiap laporan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan. MR dan AH masih berstatus sebagai terduga pelaku, sehingga proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak yang berwenang. Respons cepat, penegakan hukum yang profesional dan kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Gry)













