Gubernur Yulius Apresiasi Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Soroti 4.372 Korban Kekerasan

Yulius Selvanus. (dok)

NPM, Manado – Pendapat Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam penyampaian DPRD terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (19/10/2026) Pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi atas perhatian terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dituangkan melalui Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur menegaskan pembangunan daerah pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun pencapaian indikator makro.

Lebih dari itu, pembangunan adalah proses membangun manusia seutuhnya, baik dari aspek jasmani, rohani, sosial maupun kultural.

“Karena itu, keberhasilan pembangunan harus tercermin dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Dalam konteks inilah perempuan dan anak menempati posisi yang sangat penting,” katanya.

IKG Sulut Membaik, Tapi Kekerasan Masih Tinggi

Pemprov Sulut memandang pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG). Perspektif gender harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pembangunan gender di Sulut menunjukkan perkembangan positif, di mana Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tahun 2025 membaik menjadi 0,340 dari sebelumnya 0,386 pada tahun 2024.

Meski demikian, capaian ini belum merata karena masih terdapat kesenjangan antar wilayah kabupaten dan kota.

Dari sisi perlindungan, tantangan masih serius. Data SIMFONI PPA menunjukkan dalam lima tahun terakhir masih terdapat jumlah kasus dan korban yang signifikan. Secara akumulatif periode 2021-2025 tercatat 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara berdasarkan rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulut sampai dengan 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan, ditambah 1 pengaduan langsung, dengan 190 orang korban yang terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.

“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan,” tegas Yulius.

Selain kekerasan, Sulut masih menghadapi tantangan seperti perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

7 Catatan Penting Ranperda

Atas penyampaian penjelasan DPRD, Pemprov Sulut pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam proses pembahasan selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

1. Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

2. Perlu ditegaskan batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan.

3. Perlu dilakukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.

4. Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.

5. Perlu diperkuat standar layanan, kompetensi SDM, sistem rujukan, pemantauan dan evaluasi.

6. Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

7. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Perda yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum,” ujarnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *