NEW POSKO MANADO,TOMOHON – Kota Tomohon masih jauh dari sebutan Kota Religius, pasalnya, berbagai jenis Judi justru masih banyak ditemukan di dataran Kota Bunga ini.
Betapa tidak, sebanyak delapan orang terduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Tomohon saat tengah asyik mengadu nasib lewat judi Sabung ayam.
Kedelapan terduga pelaku diamankan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Walian Dua Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di kompleks perkebunan 21 pada Senin, (21/03).
Polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti 7 ekor ayam jantan jenis bangkok,1 unit genset, 1 unit Honda Beat , 1 Unit Yamaha Mio, 1buah konfor gas, 10 buah lampu 50 watt,k, 1 buah lampu LED 25 watt, 1 buah terpal yang digunakan untuk felt arena sabung ayam, 1buah kurungan ayam, 10 dan uang tunai senilai 6 juta lebih.
Berdasarkan Informasi yang dirangkum media ini, identitas pelaku yakni, RK alias Rom(43) warga Kecamatan Kakas Minahasa, LM alias Lerry (23) warga Pulutan, Romboken, VM alias Viki (52) warga Pulutan Kecamatan Romboken.
Sementara, 5 diantara warga Kota Tomohon, IM alias Iwan (47) Kampung Jawa, Tomohon Selatan, TM alias Yohan (66) pengangguran asal Walian, Tomohon Selatan, AP alias Ardi (55) asal Kampung Jawa, Tomohon Selatan, AW alias Adri (62) asal Lansot Tomohon Selatan, GL alias Glen (39) warga Kinilow Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, menyampaikan Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian terkait adanya kegiatan judi sabung ayam.
“ Kasus ini akan di proses lanjut dengan tujuan untuk memberi efek jera, bahwa tidak ada yang boleh atau melaksanakan tindak pidana jenis apapun di wilayah Hukum Polres Tomohon,” ujarnya.
Ia menghimbau untuk kedepan jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana apapun itu. “Agar segera menginformasikan atau laporkan kepada kami Polres Tomohon dan semaksimal mungkin pasti akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (cel)