Polsek Amurang Bekuk Ean Pelaku Penganiayaan di Desa Teep

NEWPOSKOMANADO, MINSEL-Anggota Polsek Amurang berhasil menangkap Ean(19), Warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap RS (Korban), Warga Desa Tumpaan, akibat asmara cemburu.

Akibat asmara cemburu, lelaki Ean(19), telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rs, usai melakukan penganiayaan ia langsung kabur hingga dua bulan, akhirnya Polsek Amurang berhasil menangkap Ean(19) saat asik nongrong.

Kata Kapolsek Amurang, IPTU Bayu Damara Putra, Dugaan Tsk Ean(19), telah ditetapkan DPO sebelumnya selama Januari lalu, hingga kini, kami berhasil menangkap Tsk saat lagi nongkrong dengan teman-temannya.

“Sempat ada perlawan, saat kami akan melakukan penangkapan kepada tsk, dan ia mencoba mengkelabuhi anggota. Namun akhirnya anggota berhasil menangkap disalah satu bengkel motor milik temannya,” kata Kapolsek Amurang, Iptu Bayu Damara Putra.

Diketahui, dari pengakuan Tsk bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut, karena merasa cemburu kepada korban.

“Jadi korban ini mencoba mendekati pacarnya tsk. tak terima pacarnya didekati korban, tsk kemudian menghampiri korban yang bertepatan saat itu korban sendiri berada di Desa Teep. saat berada di pertigaan ia langsung menganiaya korban dengan memukul wajah serta menendang korban,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka, tersangka kini diamankan di Polsek Amurang dan diancam dengan pasal 351 tentang penganiayan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.(sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *