NEW POSKO MANADO, TOMOHON – Terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat, Kejadian Prostitusi Online (Michat) kini boleh dijumpai dibeberapa fasilitas umum yang ada di dataran kota berjuluk Religius ini.
Salah satunya, peristiwa keributan lantaran diakibatkan adanya transaksi ‘haram’ yang ditengarai oleh lelaki berinisial EJ alias Ed (22) warga Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Lelaki Ed nekat mengamuk di Superstar Karaoke Kelurahan Walian pada Rabu, (30/03) dimana ia membawa senjata tajam jenis badik berukuran 20 cm untuk mengancam tamu.
Usut punya usut, ternyata pelaku Ed dan pacarnya berinisial L (27) sepakat untuk bekerjasama dalam prostitusi online ini.
Dengan maksud apabila tamu tidak membayar sesuai perjanjian dan tidak sesuai kesepakatan maka pekerja prostitusi online akan menghubungi pelaku untuk melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis badik.
Pelaku merasa marah karena tamu tidak mau melakukan hubungan badan menggunakan alat pengaman (kondom) sesuai dengan permintaan pacar pelaku di mana harus menggunakan alat pengaman karena pacar pelaku semetara haid.
Setelah naik pitam mengetahuinya, pelaku langsung datang ke kamar yang di booking, dan mengeluarkan sebilah pisau jenis badik.
Namun tamu telah pergi meninggalkan penginapan super star karaoke dan pelaku berteriak – teriak melampiaskan kekesalannya sehingga para tamu yang lain merasa terganggu.
Atas kejadian tersebut, Tim Totosik Polres Tomohon yang mendapatkan laporan adanya keributan tersebut, langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan meringkus pelaku.
“Dengan kejadian ini sangat rawan dan akan berujung ke tindak pidana penganiayaan dan bisa berujung maut, sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon,” jelas Katim Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb. (cel)